JURNALISTIK #TanjukRencana
TAJUK RENCANA : Mengejar Target Pajak (Kompas) Dalam upaya
mengejar target pajak 2016, pemerintah membidik 204.125 wajib pajak pada sisa
waktu periode II program amnesti pajak. Tercatat sejak Selasa (20/12),
pemerintah secara bertahap telah mengirim surat elektronik kepada 204.125 WP.
Mereka adalah WP yang belum ikut program amnesti dan dinilai belum melaporkan
semua hartanya yang total berjumlah lebih dari 2 juta item pada SPT PPh
terakhir mereka. Berbeda dengan periode sebelumnya di mana data harta diperoleh
berdasarkan informasi yang dilaporkan WP sendiri, pada sisa periode II ini data
harta WP yang dikejar pajaknya bersumber dari penelusuran Direktorat Jenderal
Pajak dan kajian data pihak ketiga. Oleh karena itu, hal tersebut dianggap
cukup akurat. Meski dianggap relatif sukses dalam pelaksanaan program amnesti
periode I, kekhawatiran akan membengkaknya defisit fiskal melampaui pagu 3
persen dari PDB, seperti digariskan dalam konstitusi, masih membayangi. Dengan
tinggal sepekan lebih waktu tersisa dan masih cukup besarnya kesenjangan
penerimaan negara pada APBN 2016, pemerintah dituntut lebih agresif mengejar
kekurangan, khususnya dari pajak. Hingga akhir November dari target pajak Rp
1.355,2 triliun pada 2016, baru tercapai 71,2 persen kendati angka ini jauh di
atas capaian periode yang sama tahun 2015 yang di bawah 60 persen. Para wajib
pajak seyogianya memanfaatkan program amnesti yang ditawarkan. Kesempatan ini
sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengoreksi jika data itu tidak benar
sekaligus menghindari sanksi yang tak diinginkan. Selain menyisir 204.125 WP
yang belum ikut program amnesti, Ditjen Pajak juga mengejar WP yang sudah ikut
program, tetapi belum melaporkan semua hartanya. Banyak aset konglomerat
disinyalir belum ikut program amnesti. Dari target Rp 165 triliun uang tebusan
amnesti, hingga pekan ini baru terkumpul kurang dari Rp 100 triliun. Kalaupun
target defisit bisa diamankan tahun ini, situasi lebih pelik menghadang pada
2017. Sejumlah kalangan meragukan target pajak Rp 1.271,1 triliun (meningkat 15
persen dibandingkan 2016) bisa tercapai dengan kondisi perekonomian domestik
dan dunia yang masih berat. Penerimaan pajak yang bersumber dari program
amnesti dipastikan akan kian seret mengingat sebagian besar WP besar dengan
harta di luar negeri yang jadi sasaran utama program amnesti sudah ikut program
ini pada periode I. Selain itu, hanya sebagian kecil dari harta yang
diikutsertakan dalam amnesti bisa dipajaki pada 2017. Hal ini bisa mengancam
bukan hanya posisi defisit APBN, melainkan juga pertumbuhan ekonomi mengingat
karena pajak masih menjadi sumber utama penerimaan negara, menyumbang 75 persen
dari penerimaan APBN. Target dan rasio pajak yang terus meningkat dari tahun ke
tahun hanya bisa dikejar dengan peningkatan jumlah WP dan kepatuhan WP. Namun,
sejak program amnesti diberlakukan 1 Juli 2016, hingga September lalu tambahan
WP baru 8.412.
Komentar
Posting Komentar