KEPARIWISATAAN

Softskillgunadarma.ac.id
ferrolsara@gmail.com

Kepariwisataan
1.      Pengertian Kepariwisataan

Pariwisata atau turisme adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan, dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini. Seorang wisatawan atau turis adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia.
Definisi yang lebih lengkap, turisme adalah industri jasa. Mereka menangani jasa mulai dari transportasi, jasa keramahan, tempat tinggal, makanan, minuman, dan jasa bersangkutan lainnya seperti bank, asuransi, keamanan, dll. Dan juga menawarkan tempat istrihat, budaya, pelarian, petualangan, dan pengalaman baru dan berbeda lainnya.
Banyak negara, bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Oleh karena itu pengembangan industri pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai oleh Organisasi Non-Pemerintah untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk meningkatkan perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada orang non-lokal.
Menurut Undang Undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan, yang dimaksud dengan pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dan penengertian keparawisataan menurut para ahli sebagai berikut :

- A.J. Burkart dan S. Medik (1987)
Pariwisata adalah perpindahan orang untuk sementara dan dalam jangka waktu pendek ke tujuan- tujuan diluar tempat dimana mereka biasanya hlidup dan bekerja dan kegiatan-kegiatan mereka selama tinggal di tempat-tempat tujuan itu.
Saya setuju dengan pendapat ini, namun ada beberapa di tambah yakni menyangkut waktu yang dibutuhkan dan tujuan pariwisata itu sandiri berdasarkan IUTO waktu yang ditetapkan untuk kegiatan yang bisa disebut pariwisata setidaknya adalah 24 jam, dan tujuammya adalah untuk mengisi waktu senggang, bisnis, keluarga, perutusan, dan pertemuan-pertemuan.

- Hunziger dan krapf dari swiss dalam Grundriss Der Allgemeinen Femderverkehrslehre, menyatakan pariwisata adalah keserluruhan jaringan dan gejala-gejala yang berkaitan dengan tinggalnya orang asing disuatu tempat dengan syarat orang tersebut tidak melakukan suatu pekerjaan yang penting (Major Activity) yang memberi keuntungan yang bersifat permanent maupun sementara.
Saya setuju dengan pendapat ini, karena pada dasarnya pariwisata itu motif kegiatannya adalah untuk mengisi waktu luang, untuk bersenang-senang, bersantai, studi, kegiatan Agama, dan mungkin untuk kegiatan olahraga. Selain itu semua kegiatan tersebut dapat memberi keuntungan bagi pelakunya baik secara fisik maupun psikis baik sementara maupun dalam jangka waktu lama.

- Prof. Salah Wahab dalam Oka A Yoeti (1994, 116.). Pariwisata dalah suatu aktivitas manusia yang dilakukan secara sadar yang mendapat pelayanan secara bergantian diantara orang-orang dalam suatu Negara itu sendiri/ diluar negeri, meliputi pendiaman orang-orang dari daerah lain untuk sementara waktu mencari kepuasan yang beraneka ragam dan berbeda dengan apa yang dialaminya, dimana ia memperoleh pekerjaan tetap. Menurut saya walaupun Definisi yang dikemukakan oleh Prof Salah Wahab kalimatnya terkesan berbelit-belit namun isinya sudah mengacu pada pengertian pariwisata itu sendiri. Karena memang pariwisata itu dilakukan secara sadar dalam mendapatkan pelayanan berbeda dari biasanya baik diluar negeri maupun didalam negeri guna mencari kepuasan.

2.      Menurut Alasan / Tujuan
1.      Business Tourism, yaitu jenis pariwisata dimana pengunjungnya datang untuk tujuan dinas, usaha dagang atau yang berhubungan dengan pekerjaannya, kongres, seminar, konvension, simposium, musyawarah kerja dan lain-lain.
2.      Education Tourism, yaitu jenis pariwisata dimana orang-orang melakukan perjalanan tersebut dengan tujuan studi atau untuk mempelajari suatu bidang ilmu pengetahuan.
3.      Vocation Tourism, yaitu jenis pariwisata dimana pengunjungnya datang hanya untuk berlibur saja.
3. Syarat dan Ketentuan Kepariwisataan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  24 TAHUN 1979
TENTANG
PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
DALAM BIDANG KEPARIWISATAAN KEPADA DAERAH TINGKAT I


Presiden Republik Indonesia
Menimbang :
a. bahwa untuk pengembangan kepariwisataan yang merupakan faktor potensial di dalam usaha pembangunan Indonesia secara menyeluruh dan merata, perlu adanya pembinaan yang lebih terarah
b. bahwa potensi pariwisata yang dapat dikembangkan tersebut letaknya tersebar di seluruh Wilayah Indonesia, dan secara juridis masih menjadi urusan Pemerintah Pusat;
c. bahwa untuk meningkatkan usaha pengembangan kepariwisataan sebagai salah satu upaya untuk meratakan pendapatan dan pembangunan dalam rangka pengisian otonomi yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah, maka dipandang perlu untuk menyerahkan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I.
d. bahwa sesuai dengan ketentuan  Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan penyerahan urusan-urusan tersebut di atas harus diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat      : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
                          2. Undang-undang  Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan    : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM, BIDANG KEPARIWISATAAN KEPADA DAERAH TINGKAT I.

          





BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah Tingkat I adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
b. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat yang ditujukan untuk menata kebutuhan perjalanan dan persinggahan wisatawan;
c. Obyek Wisata adalah perwujudan daripada ciptaan manusia, tata hidup, seni budaya serta sejarah bangsa dan tempat atau keadaan alam yang mempunyai daya tarik untuk dikunjungi wisatawan;
d. Pramuwisata adalah orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk kepada wisatawan mengenai obyek wisata;
e. Losmen adalah suatu usaha komersial yang menggunakan seluruh atau sebagian dari suatu bangunan yang khusus disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan penginapan;
f. Penginapan Remaja adalah suatu usaha yang tidak bertujuan komersial yang menggunakan seluruh atau sebagian dari suatu bangunan yang khusus disediakan bagi remaja untuk memperoleh pelayanan penginapan-penginapan dan pelayanan-pelayanan lain;
g. Pondok Wisata adalah suatu usaha perorangan dengan menggunakan sebagian dari rumah tinggalnya untuk penginapan bagi setiap orang dengan perhitungan pembayaran harian;
h. Perkemahan adalah suatu bentuk wisata dengan menggunakan tenda yang dipasang di alam terbuka atau kereta gandengan bawaan sendiri sebagai tempat menginap;
i. Rumah makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan hidangan dan minuman untuk umum di tempat usahanya;
j. Bar adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menghidangkan minuman keras dan minuman lainnya untuk umum di tempat usahanya; ,
k. Mandala Wisata adalah tempat yang disediakan untuk kegiatan penerangan wisata serta peragaan kesenian dan kebudayaan;
l. Usaha Kawasan Pariwisata adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan prasarana dan sarana untuk pengembangan pariwisata dalam suatu kawasan;
m. Usaha rekreasi dan hiburan umum adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya dimaksudkan untuk memberikan kesegaran rohani dan jasmani;
n. Promosi Pariwisata Daerah adalah upaya dan kegiatan secara sistematis yang dilaksanakan oleh Daerah guna merangsang masyarakat agar menggunakan waktu luangnya untuk melakukan perjalanan wisata di dan ke daerahnya.


Pasal 2

Dengan tidak mengurangi pertanggungjawaban Menteri Perhubungan atas pembinaan di bidang kepariwisataan, kepada Daerah Tingkat I diserahkan tugas dan wewenang pengurusan di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB II

URUSAN YANG DISERAHKAN KEPADA DAERAH TINGKAT I
Pasal 3

Urusan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
a. Urusan Obyek Wisata, sepanjang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang akan berlaku tidak menjadi urusan Pemerintah Pusat;
b. Urusan Pramuwisata;
c. Urusan Losmen;
d. Urusan Penginapan Remaja;
e. Urusan Pondok Wisata;
f. Urusan Perkemahan;
g. Urusan Rumah Makan;
h. Urusan Bar;
i.  Urusan Mandala Wisata;
j.  Urusan Usaha Kawasan Pariwisata;
k. Urusan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
l.  Urusan Promosi Pariwisata Daerah.

Pasal 4
Pemerintah Daerah Tingkat I menyelenggarakan pengumpulan keterangan-keterangan serta data statistik kepariwisataan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri.

BAB III

PEGAWAI
Pasal 5

(1) Dengan tidak mengurangi hak Daerah untuk mengangkat Pegawai Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, maka untuk menyelenggarakan wewenang, tugas, dan kewajiban Daerah mengenai urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setelah mendengar pertimbangan Pemerintah Daerah dengan Keputusan Menteri Perhubungan, dapat :
            a. Diserahkan kepada Daerah Pegawai-pegawai Negeri dari Direktorat Jenderal Pariwisata, Departemen Perhubungan yang pada saat pelaksanaan penyerahan berkedudukan dalam wilayah Daerah, untuk diangkat menjadi Pegawai Daerah, kecuali pegawai-pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
            b. Diperbantukan kepada Daerah Pegawai-pegawai Negeri golongan teknis dari Direktorat Jenderal Pariwisata, Departemen Perhubungan yang berpangkat golongan II/b keatas PGPS-1968.

(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, maka dengan Peraturan Menteri Perhubungan dapat diadakan ketentuan tentang kedudukan dan jaminan-jaminan Pegawai Negeri yang diperbantukan pada Daerah.

(3) Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam aSoftskillgunadarma.ac.idyat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan dan Kepala.Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Komentar