KEPARIWISATAAN
Softskillgunadarma.ac.id
ferrolsara@gmail.com
(3) Hal-hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam aSoftskillgunadarma.ac.idyat (1),
diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan dan Kepala.Badan Administrasi Kepegawaian
Negara.
ferrolsara@gmail.com
Kepariwisataan
1.
Pengertian Kepariwisataan
Pariwisata atau turisme adalah suatu
perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan, dan juga persiapan yang
dilakukan untuk aktivitas ini. Seorang wisatawan atau turis adalah seseorang
yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya
dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia.
Definisi yang lebih lengkap, turisme adalah industri jasa.
Mereka menangani jasa mulai dari transportasi, jasa keramahan, tempat tinggal,
makanan, minuman, dan jasa bersangkutan lainnya seperti bank, asuransi,
keamanan, dll. Dan juga menawarkan tempat istrihat, budaya, pelarian,
petualangan, dan pengalaman baru dan berbeda lainnya.
Banyak negara, bergantung banyak dari industri pariwisata
ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa
kepada wisatawan. Oleh karena itu pengembangan industri pariwisata ini adalah
salah satu strategi yang dipakai oleh Organisasi Non-Pemerintah untuk
mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk meningkatkan
perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada orang non-lokal.
Menurut Undang Undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan,
yang dimaksud dengan pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang
didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dan penengertian keparawisataan menurut para ahli sebagai
berikut :
- A.J. Burkart dan S.
Medik (1987)
Pariwisata adalah perpindahan orang untuk sementara dan
dalam jangka waktu pendek ke tujuan- tujuan diluar tempat dimana mereka
biasanya hlidup dan bekerja dan kegiatan-kegiatan mereka selama tinggal di
tempat-tempat tujuan itu.
Saya setuju dengan pendapat ini, namun ada beberapa di
tambah yakni menyangkut waktu yang dibutuhkan dan tujuan pariwisata itu sandiri
berdasarkan IUTO waktu yang ditetapkan untuk kegiatan yang bisa disebut
pariwisata setidaknya adalah 24 jam, dan tujuammya adalah untuk mengisi waktu
senggang, bisnis, keluarga, perutusan, dan pertemuan-pertemuan.
- Hunziger dan krapf
dari swiss dalam Grundriss Der Allgemeinen Femderverkehrslehre, menyatakan
pariwisata adalah keserluruhan jaringan dan gejala-gejala yang berkaitan dengan
tinggalnya orang asing disuatu tempat dengan syarat orang tersebut tidak
melakukan suatu pekerjaan yang penting (Major Activity) yang memberi keuntungan
yang bersifat permanent maupun sementara.
Saya setuju dengan pendapat ini, karena pada dasarnya
pariwisata itu motif kegiatannya adalah untuk mengisi waktu luang, untuk
bersenang-senang, bersantai, studi, kegiatan Agama, dan mungkin untuk kegiatan
olahraga. Selain itu semua kegiatan tersebut dapat memberi keuntungan bagi
pelakunya baik secara fisik maupun psikis baik sementara maupun dalam jangka
waktu lama.
- Prof. Salah Wahab
dalam Oka A Yoeti (1994, 116.). Pariwisata dalah suatu aktivitas manusia
yang dilakukan secara sadar yang mendapat pelayanan secara bergantian diantara
orang-orang dalam suatu Negara itu sendiri/ diluar negeri, meliputi pendiaman
orang-orang dari daerah lain untuk sementara waktu mencari kepuasan yang
beraneka ragam dan berbeda dengan apa yang dialaminya, dimana ia memperoleh
pekerjaan tetap. Menurut saya walaupun Definisi yang dikemukakan oleh Prof
Salah Wahab kalimatnya terkesan berbelit-belit namun isinya sudah mengacu pada
pengertian pariwisata itu sendiri. Karena memang pariwisata itu dilakukan
secara sadar dalam mendapatkan pelayanan berbeda dari biasanya baik diluar
negeri maupun didalam negeri guna mencari kepuasan.
2.
Menurut Alasan / Tujuan
1. Business Tourism, yaitu
jenis pariwisata dimana pengunjungnya datang untuk tujuan dinas, usaha dagang
atau yang berhubungan dengan pekerjaannya, kongres, seminar, konvension,
simposium, musyawarah kerja dan lain-lain.
2. Education
Tourism, yaitu jenis
pariwisata dimana orang-orang melakukan perjalanan tersebut dengan tujuan studi
atau untuk mempelajari suatu bidang ilmu pengetahuan.
3. Vocation
Tourism, yaitu jenis
pariwisata dimana pengunjungnya datang hanya untuk berlibur saja.
3. Syarat dan
Ketentuan Kepariwisataan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1979
TENTANG
PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN
PEMERINTAHAN
DALAM BIDANG KEPARIWISATAAN
KEPADA DAERAH TINGKAT I
Presiden
Republik Indonesia
Menimbang
:
a. bahwa untuk pengembangan
kepariwisataan yang merupakan faktor potensial di dalam usaha pembangunan
Indonesia secara menyeluruh dan merata, perlu adanya pembinaan yang lebih
terarah
b. bahwa potensi pariwisata yang
dapat dikembangkan tersebut letaknya tersebar di seluruh Wilayah Indonesia, dan
secara juridis masih menjadi urusan Pemerintah Pusat;
c. bahwa untuk meningkatkan usaha
pengembangan kepariwisataan sebagai salah satu upaya untuk meratakan pendapatan
dan pembangunan dalam rangka pengisian otonomi yang nyata, dinamis, dan
bertanggungjawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah, maka
dipandang perlu untuk menyerahkan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam
kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I.
d. bahwa sesuai dengan
ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan penyerahan urusan-urusan tersebut di atas harus
diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN
SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM, BIDANG KEPARIWISATAAN KEPADA DAERAH TINGKAT
I.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah Tingkat I adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974;
b.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan Pemerintah, dunia usaha, dan
masyarakat yang ditujukan untuk menata kebutuhan perjalanan dan persinggahan
wisatawan;
c. Obyek
Wisata adalah perwujudan daripada ciptaan manusia, tata hidup, seni budaya
serta sejarah bangsa dan tempat atau keadaan alam yang mempunyai daya tarik
untuk dikunjungi wisatawan;
d.
Pramuwisata adalah orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan, penerangan,
dan petunjuk kepada wisatawan mengenai obyek wisata;
e.
Losmen adalah suatu usaha komersial yang menggunakan seluruh atau sebagian dari
suatu bangunan yang khusus disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh
pelayanan penginapan;
f.
Penginapan Remaja adalah suatu usaha yang tidak bertujuan komersial yang menggunakan
seluruh atau sebagian dari suatu bangunan yang khusus disediakan bagi remaja
untuk memperoleh pelayanan penginapan-penginapan dan pelayanan-pelayanan lain;
g.
Pondok Wisata adalah suatu usaha perorangan dengan menggunakan sebagian dari
rumah tinggalnya untuk penginapan bagi setiap orang dengan perhitungan
pembayaran harian;
h.
Perkemahan adalah suatu bentuk wisata dengan menggunakan tenda yang dipasang di
alam terbuka atau kereta gandengan bawaan sendiri sebagai tempat menginap;
i. Rumah
makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya
menyediakan hidangan dan minuman untuk umum di tempat usahanya;
j. Bar
adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya
menghidangkan minuman keras dan minuman lainnya untuk umum di tempat usahanya;
,
k.
Mandala Wisata adalah tempat yang disediakan untuk kegiatan penerangan wisata
serta peragaan kesenian dan kebudayaan;
l. Usaha
Kawasan Pariwisata adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya
menyediakan prasarana dan sarana untuk pengembangan pariwisata dalam suatu
kawasan;
m. Usaha
rekreasi dan hiburan umum adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup
kegiatannya dimaksudkan untuk memberikan kesegaran rohani dan jasmani;
n.
Promosi Pariwisata Daerah adalah upaya dan kegiatan secara sistematis yang
dilaksanakan oleh Daerah guna merangsang masyarakat agar menggunakan waktu
luangnya untuk melakukan perjalanan wisata di dan ke daerahnya.
Pasal 2
Dengan
tidak mengurangi pertanggungjawaban Menteri Perhubungan atas pembinaan di
bidang kepariwisataan, kepada Daerah Tingkat I diserahkan tugas dan wewenang
pengurusan di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB II
URUSAN YANG DISERAHKAN KEPADA
DAERAH TINGKAT I
Pasal 3
Urusan
yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
a.
Urusan Obyek Wisata, sepanjang menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau yang akan berlaku tidak menjadi urusan Pemerintah Pusat;
b.
Urusan Pramuwisata;
c.
Urusan Losmen;
d.
Urusan Penginapan Remaja;
e.
Urusan Pondok Wisata;
f.
Urusan Perkemahan;
g.
Urusan Rumah Makan;
h.
Urusan Bar;
i. Urusan Mandala Wisata;
j. Urusan Usaha Kawasan Pariwisata;
k.
Urusan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
l. Urusan Promosi Pariwisata Daerah.
Pasal 4
Pemerintah
Daerah Tingkat I menyelenggarakan pengumpulan keterangan-keterangan serta data
statistik kepariwisataan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Menteri
Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri.
BAB III
PEGAWAI
Pasal 5
(1)
Dengan tidak mengurangi hak Daerah untuk mengangkat Pegawai Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, maka
untuk menyelenggarakan wewenang, tugas, dan kewajiban Daerah mengenai
urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setelah mendengar
pertimbangan Pemerintah Daerah dengan Keputusan Menteri Perhubungan, dapat :
a. Diserahkan kepada Daerah
Pegawai-pegawai Negeri dari Direktorat Jenderal Pariwisata, Departemen
Perhubungan yang pada saat pelaksanaan penyerahan berkedudukan dalam wilayah
Daerah, untuk diangkat menjadi Pegawai Daerah, kecuali pegawai-pegawai
sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
b. Diperbantukan kepada Daerah
Pegawai-pegawai Negeri golongan teknis dari Direktorat Jenderal Pariwisata, Departemen
Perhubungan yang berpangkat golongan II/b keatas PGPS-1968.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi Pegawai Negeri, maka dengan Peraturan Menteri Perhubungan
dapat diadakan ketentuan tentang kedudukan dan jaminan-jaminan Pegawai Negeri
yang diperbantukan pada Daerah.
Komentar
Posting Komentar